Medan | Asesor BNSP beri Sosialiasi jelang SKW Perdana di kota Medan, hal tersebut sebagai langkah persiapan dalam penyelengaraan Sosialisasi Administrasi dan Portofolio untuk pemantapan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di kota Medan.
Pemantapan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia Sumatra Utara (DPW SPI Sumut) dengan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kota Medan, Jumat (16/9) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Jalan Gatot Subroto Km 7,8 Medan.
Kegiatan ini dilakukan menjelang dilaksanakan SKW perdana di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 2022 mendatang.
Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berlisensi (bersertifikat) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sengaja dihadirkan untuk memberikan arahan mengenai Portofolio yang harus dipersiapkan para Asesi (peserta).
Dengan tema ‘Sosialisasi pemantapan dalam pengisian Portofolio Asesmen SKW’, sebanyak 15 orang Asesi dari Skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Madya dan Wartawan Utama mengikuti dengan seksama arahan yang diberikan Asesor.
Ketua DPC SPRI Kota Medan, Dinatal Lumban Tobing dalam sambutannya mengajak para Insan Pers untuk segera mengikuti SKW ini. Karena SKW perdana di Kota Medan ini dinilai sangat besar manfaatnya untuk Wartawan ke depannya,
“Jadi untuk Skema SKW ini nantinya bisa kita lihat dari portofolionya dan tidak dibatasi dari media dan organisasi pers mana pun bisa menjadi peserta SKW,” ucap Dinatal. Dalam pesannya, Dinatal mengatakan peserta SKW harus tetap optimis dalam mengikuti SKW ini.
Sementara, Ketua DPW SPI, Perdamean Napitupulu dalam sambutannya menjelaskan, kolaborasi DPW SPI dengan DPC SPRI Kota Medan dilakukan mengingat persamaan waktu pelaksanaan dan efisiensi waktu Asesor yang akan melakukan Asesment.
Bron Alpino Situmorang, Penasehat DPC SPRI Kota Medan mengajak pers untuk tetap bersatu melalui SPRI, karena semakin kita bersatu dan kompak, pers akan semakin kuat dan diperhitungkan, jadi mari kita kembangkan organisasi pers kita ini, seperti saat ini kita sudah ada dua organisasi. Di sini SPRI dan SPI.
“Saya yang mewakili Penasehat SPRI merasa bangga dengan adanya SKW yang akan diselenggarakan oleh DPC SPRI Medan bersama DPW SPI Sumatera Utara,” ujarnya.
Wesly H Sihombing, dalam paparan awalnya mengapresiasi langkah yang dilakukan DPW SPI Sumut dan DPC SPRI Kota Medan untuk melaksanakan SKW bersertifikat dari BNSP (berlogo Burung Garuda) perdana di Kota Medan.
Dijelaskannya, setiap peserta (Asesi) wajib melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan serta portofolio sesuai skema yang diinginkan. “Portofolio merupakan bukti dari apa yang kita kerjakan,” tuturnya.
Asesor (Penguji) SKW bersertifikat BNSP dengan nomor MET 93000241901190262021, ini mengharapkan bila telah dinyatakan kompeten dan telah mendapatkan sertifikat dari BNSP, dapat menjaga profesionalitas dalam menjalankan profesi sesuai dengan skema yang telah dimiliki.
Diterangkan Wesly, secara Konseptual ada domain/ranah yang diasesmen dalam SKW pada ke-4 (empat) skema tersebut. Yaitu, Domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik.
Lalu, Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan.
“Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (Sikap) harus dimiliki oleh Wartawan,” ungkap Wesly.
Lanjutnya, adapun landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009
10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007
11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.
“LSP Pers Indonesia dalam proses sertifikasi Wartawan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI. Sedangan Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP,” jelas Wesly.
Ketua LSP P2 BBPVP Medan, Heri Prasetio dalam sambutannya mengajak wartawan untuk mendapatkan sertifikat teknisnya dulu (profesi teknis jurnalis), dan dilanjutkan ke sertifikasi penguji (Asesor).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asesor BNSP, Wesly H Sihombing, Ketua DPW SPI, Pardamean Napitupulu dan jajaran, Ketua DPC SPRI Kota Medan, Dinatal Lumban Tobing dan jajaran, Penasehat SPRI Kota Medan, Bron Alpino Situmorang, Ketua LSP P2 BBPVP Medan, Heri Prasetio, para peserta SKW dan tamu undangan.
[Red./Sumber : SPI DPW Sumut/jbm]