Aliansi Mahasiswa Hukum Se-Jabodetabek Tolak Proses Pencalonan Marcel Widianto - GUGUAH SE

Rabu, 10 Juli 2024

Aliansi Mahasiswa Hukum Se-Jabodetabek Tolak Proses Pencalonan Marcel Widianto

TANGSEL | Pada hari Rabu, 19 Juli 2024, bertepatan dalam agenda "Silaturahmi dan Konsolidasi Kader Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan" di hotel Trembesi, BSD, Kota Tangerang Selatan, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad Menyatakan dengan tegas akan mengusung Komika, Marcel Widianto Untuk maju sebagai Bacalon Wakil Walikota Tangerang Selatan dalam pilkada serentak November 2024.
Hal ini mendapatkan respon yang cukup menjadi perdebatan dalam berbagai kalangan. Banyak masyarakat Kota Tangerang Selatan menyayangkan adanya pencalonan tersebut, dikarenakan figur yang dicalonkan oleh partai Gerinda sangat jauh dari kapasitas sebagian seorang pemimpin. Mengingat komika tersebut, yakni Marcel Widianto banyak kontroversial diantaranya, sempat terseret dalam beberapa kasus mulai dari pernah menjadi kurir narkoba, pernah membeli vidio dan foto syur dari Dea Onlyfens.

Hal ini sangat jauh dari nilai-nilai seorang pemimpin yang harus mengedepankan Moralitas, Intelektualitas, dan kapabilitas sebagai seorang Pemimpin. Perlu di ingat kembali, Marcel Widianto pernah dipanggil dan diselidiki oleh pihak penyidik polda Metro jaya (7 april 2022), hasil dari penyidikan itu, penyidik menemukan bukti bahwa Marcel Widianto membeli 76 Vidio dan foto syur dari Dea Onlyfans.

Dengan adanya kasus tersebut, KPU harus tegas dalam menerima ataupun memferivikasi berkas pencalonan Marcel Widianto Sebagai Bacalon wakil Walikota Tangerang Selatan karena dalam PKPU No 8 Tahun 2024 pasal 14 Huruf H "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian".

Dengan adanya beberapa kasus tersebut, kami menilai Marcel Widianto tidak layak dijadikan sebagai Bacalon Wakil Walikota Tangerang selatan karena sangat merusak citra dan nilai-nilai kota Tangerang Selatan yang dikenal dengan Kota agamais, dan Religius, sangat mengedepankan Moralitas. Dan kami juga meminta kepada Partai Gerinda DPC Tangsel agar supaya lebih objektif dalam memilih calon pemimpin, dan untuk KPU Kota Tangerang Selatan selaku penyelenggara Pilkada harus mengedepankan kepastian hukum, nilai-nilai moralitas.

Oleh karena itu kami yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA HUKUM SE-JABODETABEK dengan tegas melayangkan beberapa tuntutan : 

Tuntutan:

1. Mendesak DPC GERINDRA dan KPU Tangsel untuk Memberhentikan pencalonan Marcel Widianto sebagai bakal calon wakil walikota Tangsel, karena telah melanggar persyaratan no. 8, Dengan kasus terkait asusila pembelian vidio porno kepada Dea Onlyfans sejumlah 76 Vidio. 

2. Meminta Pihak DPC Gerinda untuk Mempertimbangkan Pencalonan Marcel Widianto Sebagai Kandidat Bacalon Wakil Walikota karena sangat bertentangan dengan aturan KPU no 8 tentang persyaratan Calon Kepala daerah

3. Kami menduga ada kepentingan individual partai GERINDRA atas utusnya Marcel Widianto sebagai wakil walikota Tangsel, dan kami menduga kuat kepentingan ini tidak untuk kesejahteraan rakyat, melainkan hanya untuk kepentingan politik. 

4. Mendesak KPU Tangsel segera ambil sikap dalam putusan dan tolak Marcel Widianto sebagai Bakal calon Wakil Wali kota Tangsel, karena tidak mencerminkan perilaku baik seperti pernah menjadi kurir narkoba, dan pernah melakukan tindak asusila (76 Vidio dan foto syur dari Dea Onlyfens) yang kemudian kasus tersebut mengakibatkan Marcel Widianto dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 April 2022.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda