Agar Menjadi Bukti Sejarah, Anul Lahirkan Buku SKB 3 Menteri Digugat - GUGUAH SE

Kamis, 12 September 2024

Agar Menjadi Bukti Sejarah, Anul Lahirkan Buku SKB 3 Menteri Digugat

Padang | Meski perbincangan wartawan media ini dengan Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Sumbar, Anul Zufri SH MH P.hD di sebuah kafe di bilangan kawasan GOR Haji Ags Salim Kota Padang pada hari Minggu 1 September 2024 itu diberi tajuk bincang-bincang santai pasca gugatan SKB 3 Menteri, namun Anul Zufri tak mampu menembunyikan rasa geramnya manakala pertanyaan wartawan media ini menyinggung tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang pernah dikeluarkan tiga orang menteri pada Februari 2021 lalu, tentang Aturan Seragam Sekolah, yang terbit setelah insiden salah seorang keluarga siswi nonmuslim wajib mengenakan hijab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan pada Februari 2021 lalu, tentang Soal Aturan Seragam Sekolah, yang terbit setelah insiden salah seorang keluarga siswi nonmuslim keberatan mengenakan hijab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Anul Zufri yang juga merupakan seorang jurnalis dan sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) perkumpulan perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sumbar dengan tegas mengatakan, SKB itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), salah satunya Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, serta Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, sebagai seorang muslim yang taat, Anul Zufri menilai SKB 3 Menteri itu sebagai salah satu bentuk kemungkaran dengan sesuatu yang telah diatur oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

“Lantaran saya beranggapan telah terjadi kemungkaran, sebagai seorang muslim sudah seharusnya dan menjadi kewajiban bagi saya untuk menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari keburukan,” ujar Anul.

Anul pun merujuk Hadis Arbain yang artinya: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman’.”

Meyakini SKB 3 Menteri itu adalah sebuah kemungkaran, saat SKB itu keluar, Anul Zufri bersama kawan-kawannya melakukan gugatan atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

"Alhamdulillah Mahkamah Agung membatalkan SKB 3 Menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah. SKB tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang,” ujar Anul denga wajah cerah.

Dikatakan, menurut hakim MA salah satu yang dilanggar SKB tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Pasal-pasal tersebut mengatur soal pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam Pasal 10, diatur bahwa "urusan pemerintah absolut" yang merupakan kewenangan pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Sementara, Pasal 11 mengatur "urusan pemerintahan konkuren" yang menjadi kewenangan daerah. Pada Pasal 12, disebut bahwa pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan tata ruang; perumahan rakyat dan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial, merupakan wewenang wajib pemerintah daerah.

Selain itu, hakim MA juga menilai SKB Tiga Menteri bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Agaknya, terkait SKB tersebut seolah mengisyaratkan bahwa pelajar bebas memilih pakaian yang mereka kenakan.

Tak mau sukses dalam menggugat dan membatalkan SKB 3 Menteri itu kelak tinggal ceritera belaka, Anul yang juga merupakan seorang jurnalis itu pun melahirkan buku berjudul “SKB 3 Menteri Digugat Istana Berguncang”, agar kelak tercatat dalam lembaran sejarah dan bisa menjadi motivasi bagi generasi penerus.

Buku ini yang diterbitkan oleh Penerbit Revormasi ini kata Anul bisa didapatkan di Gramedia Digital dan Shopee.

Rel

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda